Teks Laporan LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Brillian R.A)

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
            Penegakan hukum di indonesia sangatlah masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum di indonesia sudah di susun sangat baik bila di jalankandengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di indonesia pelaksanaannya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. (Pernyataan Umum)
Ada dua faktor utama mengapa hukum di indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada BELUM optimal dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihatdari kurang di amalkannya etika profesi yang ada oleh aparat penegak hukum tersebut. Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan kurang pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada , terlihat dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang di lakukan masyarakat dari mulai yang terkecil, seperti membuang sampah sembarangan sampai hal yang besar seperti penggunaan formalin untuk produksi makanan , peredaran narkoba dll. (Anggota/aspek yang dilaporkan)
Kedua faktor di atas berkaitan erat-erat dan saling mendukung dalam menciptakan lemahnya hukum di indonesia yang salah satu efeknya adalah tindakan amuk masa. Amuk masa muncul akibat dari ketidakpuasan masyarakat akan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yang ada di negara kita . melihat aparat hukum yang seharusnya menjadi penegak hukum justru malah melanggar hukum yang ditegakkannya itu. Masyarakat pun jengah dengan semua itu , sebagian malah ada yang berfikir pendek malah bertindak anarki dan main hakim sendiri , malah terjadi amuk masa yang bukannya menyelesaikan masalah justru menambah masalah. (Anggota/aspek yang dilaporkan)
Permasalahan memerlukan solusi yang sangat tepat agar tidak terjadi berlarut larut dan semakin parah. Yang pertama kali diperbaiki adalah profosionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang menaati hukum yang ada sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat di indonesia. (Anggota/aspek yang dilaporkan)
Arti pentingnya hukum bagi warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara. hukum di buat menciptakan keadilan karena dengan adanya peraturan terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia. Menjamin kepentingan hukum bagi warga negara. Dengan adanya hukum kehidupan ada kepastian hukum warga negara indonesia untuk melakukan tindakan tidak ragu-ragu. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hukum berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan di rampas oleh orang lain. Dengan peraturan diharapkan hak itu akan terus ada dan tetap di jaga. (Anggota/aspek yang dilaporkan)


Oleh     :           Brillian Rea (X.2 / 13)

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

1 komentar: