Teks Laporan LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Brillian R.A)
LEMAHNYA
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Penegakan
hukum di indonesia sangatlah masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya
tujuan utama dari hukum di indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh
rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini,
padahal hukum di indonesia sudah di susun sangat baik bila di jalankandengan
benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di indonesia
pelaksanaannya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. (Pernyataan Umum)
Ada dua faktor utama mengapa hukum di indonesia
belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada BELUM
optimal dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihatdari kurang
di amalkannya etika profesi yang ada oleh aparat penegak hukum tersebut. Faktor
yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan kurang pentingnya
mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu
mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada , terlihat dari
pelanggaran-pelanggaran hukum yang di lakukan masyarakat dari mulai yang
terkecil, seperti membuang sampah sembarangan sampai hal yang besar seperti
penggunaan formalin untuk produksi makanan , peredaran narkoba dll. (Anggota/aspek
yang dilaporkan)
Kedua faktor di atas berkaitan erat-erat dan saling
mendukung dalam menciptakan lemahnya hukum di indonesia yang salah satu efeknya
adalah tindakan amuk masa. Amuk masa muncul akibat dari ketidakpuasan
masyarakat akan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yang
ada di negara kita . melihat aparat hukum yang seharusnya menjadi penegak hukum
justru malah melanggar hukum yang ditegakkannya itu. Masyarakat pun jengah dengan
semua itu , sebagian malah ada yang berfikir pendek malah bertindak anarki dan
main hakim sendiri , malah terjadi amuk masa yang bukannya menyelesaikan
masalah justru menambah masalah. (Anggota/aspek yang dilaporkan)
Permasalahan memerlukan solusi yang sangat tepat
agar tidak terjadi berlarut larut dan semakin parah. Yang pertama kali
diperbaiki adalah profosionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari
masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku
seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
menaati hukum yang ada sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya
sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum
itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat di indonesia. (Anggota/aspek
yang dilaporkan)
Arti pentingnya hukum bagi warga negara memberikan rasa
keadilan bagi warga negara. hukum di buat menciptakan keadilan karena dengan
adanya peraturan terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan
manusia. Menjamin kepentingan hukum bagi warga negara. Dengan adanya hukum
kehidupan ada kepastian hukum warga negara indonesia untuk melakukan tindakan
tidak ragu-ragu. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hukum berfungsi
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara atau
manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan tetapi tanpa ada peraturan
hak itu akan di rampas oleh orang lain. Dengan peraturan diharapkan hak itu
akan terus ada dan tetap di jaga. (Anggota/aspek yang dilaporkan)
Oleh : Brillian
Rea (X.2 / 13)
Apa tujuan dari teks laporan hasil observasi tersebut?
BalasHapus