TEKS PROSEDUR KOMPLEKS CARA MENGURANGI POLUSI UDARA DI PERKOTAAN (Achmad S.R)
TEKS
PROSEDUR KOMPLEKS
CARA MENGURANGI POLUSI UDARA
DI
PERKOTAAN
Tujuan
Pencemaran udara di beberapa kota besar di
Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan lainnya semakin hari semakin
memprihatinkan. Pencemaran udara dalam bentuk seperti asap knalpot mobil dan
motor, asap pabrik dan industry, pembakaran sampah, debu, dan lain-lain
mengancam kesehatan warga kota. Sewaktu-waktu warga kota bisa terkena infeksi
saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru akibat pencemaran udara kota.
Dalam beberapa tahun
kedepan jumlah penderita saluran pernapasan, asma dan penderita penyakit paru
diprediksi akan meningkat dengan signifikan. Apalagi bila pencemaran udara tersebut
tidak diatasi secara memadai. Saat ini saja, infeksi saluran pernapasan akut
menduduki peringkat pertama dalam pola penyakit di beberapa daerah di
Indonesia.Tetapi setiap pemerintah daerah mempunyai solusi yang berbeda-beda
untuk mengurangi polusi yang semakin
hari semakin menghawatirkan bagi kesehatan manusia dan lingkungan ,maka setiap daerah memiliki solusi yang berbeda agar dapat diatasi
secara maksimal dan sebagai berikut :
Langkah-Langkah
1.
Penanaman
pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu
lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, dan membuat taman kota di daerah
sekitar tersebut agar mengurangi polusi udara
2.
Pemberian
izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan
angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
3.
Pembatasan
usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai
salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat,
semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
4.
Potensi
terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan
tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas
terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu
lintas dan mengurangi polusi udara.
5.
Pemberian
penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan
dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan
bermotor akan memperlambat laju.
6.
Uji
emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi
meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan
adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di
samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
ACHMAD SYAFRIZAL RAMADHAN / 01/ X-2
0 komentar: