TEKS PROSEDUR KOMPLEKS CARA MENGURANGI POLUSI UDARA DI PERKOTAAN (Achmad S.R)

TEKS PROSEDUR KOMPLEKS
CARA MENGURANGI POLUSI UDARA
DI PERKOTAAN



 Tujuan


Pencemaran udara di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan lainnya semakin hari semakin memprihatinkan. Pencemaran udara dalam bentuk seperti asap knalpot mobil dan motor, asap pabrik dan industry, pembakaran sampah, debu, dan lain-lain mengancam kesehatan warga kota. Sewaktu-waktu warga kota bisa terkena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru akibat pencemaran udara kota.
Dalam beberapa tahun kedepan jumlah penderita saluran pernapasan, asma dan penderita penyakit paru diprediksi akan meningkat dengan signifikan. Apalagi bila pencemaran udara tersebut tidak diatasi secara memadai. Saat ini saja, infeksi saluran pernapasan akut menduduki peringkat pertama dalam pola penyakit di beberapa daerah di Indonesia.Tetapi setiap pemerintah daerah mempunyai solusi yang berbeda-beda untuk mengurangi polusi yang semakin hari semakin menghawatirkan bagi kesehatan manusia dan lingkungan ,maka setiap daerah memiliki solusi yang berbeda agar dapat diatasi secara maksimal dan sebagai berikut :

 Langkah-Langkah



1.      Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, dan membuat taman kota di daerah sekitar tersebut agar mengurangi polusi udara
2.      Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
3.      Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
4.      Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
5.      Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
6.      Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.





ACHMAD SYAFRIZAL RAMADHAN / 01/ X-2


Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: