Teks Laporan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (Prakasita N.H)
Teks
Laporan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Pernyataan Umum/Klasifikasi
|
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atau sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI
atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum. |
Anggota/Aspek yang dilaporkan
|
Sejarah
DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh
Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian
KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI. Dalam
Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
|
Anggota/Aspek yang dilaporkan
|
DPR mempunyai tugas dan wewenang. Tugas
dan wewenang DPR antara lain: -Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat -Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. -Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain -Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD -Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden |
Anggota/Aspek yang dilaporkan
|
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. |
Anggota/Aspek yang dilaporkan
|
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak
imunitas, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
|
Anggota/Aspek yang dilaporkan
|
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai
pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR. Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi. |
0 komentar: